Back to blog
Bisnis
7 min

Panduan Kontrak Freelancer Korea: Pajak Potong 3,3%, Hak Cipta & Klausul Penting

Cara menulis kontrak freelancer di Korea — struktur pajak potong 3,3%, aturan kepemilikan hak cipta, perlindungan UU Subkontrak dan klausul wajib.

LOCK.PUB
2026-03-22

Panduan Kontrak Freelancer Korea

Di Korea, freelancer tidak dilindungi UU Ketenagakerjaan. Tidak ada pesangon, cuti berbayar, atau jaminan sosial dari klien. Kontrak adalah satu-satunya perlindungan.

Status Hukum

Freelancer diklasifikasikan sebagai penerima penghasilan usaha, bukan karyawan. Jika kondisi kerja menyerupai hubungan kerja, pengadilan dapat mengklasifikasikannya sebagai pekerjaan terselubung.

Pajak Potong 3,3%

Klien memotong 3,3% saat membayar (3% pajak penghasilan + 0,3% pajak daerah). Freelancer melaporkan pajak penghasilan komprehensif pada Mei tahun berikutnya.

Klausul Kontrak Penting

  1. Lingkup Pekerjaan — definisi spesifik
  2. Ketentuan Pembayaran — total biaya, jadwal, sebelum/sesudah potongan 3,3%
  3. Hak Cipta — menurut hukum Korea, pencipta (freelancer) mempertahankan hak cipta secara default
  4. Kerahasiaan — kewajiban menjaga informasi bisnis klien
  5. Pengakhiran — alasan, periode pemberitahuan, penyelesaian pekerjaan selesai

Perlindungan UU Subkontrak

Freelancer dapat dilindungi UU Subkontrak: melarang pengurangan biaya tidak adil, keterlambatan pembayaran (60 hari), dan pembatalan pesanan tidak adil.

Berbagi Draf Kontrak dengan Aman

Mengirim via email menyimpan informasi biaya sensitif. LOCK.PUB memungkinkan berbagi draf kontrak melalui memo terenkripsi yang dilindungi kata sandi.

Kesimpulan

Freelancer di Korea membutuhkan kontrak yang kuat. Selalu sertakan lingkup, pembayaran, dan hak cipta. Untuk berbagi aman: LOCK.PUB.

Keywords

kontrak freelancer Korea
pajak potong 3.3% Korea
freelancer pajak Korea
hak cipta freelancer
pajak penghasilan Korea

Create your password-protected link now

Create password-protected links, secret memos, and encrypted chats for free.

Get Started Free
Panduan Kontrak Freelancer Korea: Pajak Potong 3,3%, Hak Cipta & Klausul Penting | LOCK.PUB Blog